Satuan Reserse Kriminal Polda Jambi berhasil meringkus seorang dukun yang menyetubuhi beberapa korbannya. Pelaku berinisial BH, 38, warga Kabupaten Muarojambi.



Dilansir dari Jpnn.com (11/8/2018), BH dsi pelaku berhasil mencabuli empat ibu muda dengan dalih modus mampu menggandakan uang. Terpedaya ingin cepat kaya, korban masuk perangkap praktek tak jelas si dukun tersebut.

Korban adalah ibu-ibu muda dengan usia dari 20 sampai 27 tahun. Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, menduga sudah belasan orang yang menjadi korban BH namun tak berani melapor.

Korban terakhir seorang perempuan muda berinisial RY (20) warga Kota Jambi. Modusnya BH mengaku bisa menggandakan uang dan kekayaan lain dengan syarat harus mengikuti ritual.

Korban datang ke lokasi untuk melakukan ritual penggandaan uang. Awalnya, BH meminta korban masuk kamar dan mengganti pakaian dengan menggunakan baju tipis. Selain itu, pelaku juga meminta korban membawa sejumlah barang yang sudah disiapkan seperti kemenyan dan minuman beralkohol agar lebih khusyu. Saat korban dalam pengaruh alkohol, pelaku menggerayangi tubuh korban dan menggaulinya berkali-kali hingga pagi.

Tak terima perlakuan pelaku, korban melapor ke Polda Jambi. Atas perbuatannya, Dia dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Yaelah…masih aja laku hal kayak ginian….daripada ngeluarin duit ke dukun, mendingin ternak lele..hihiihi

Ada pendapat? Kritik atau saran? Yuk tuliskan komentarmu di bawah. Gratis!